Berita Mengenai Kode Etik Pada Laman http://www.jurnalparlemen.com
Artikel tersebut membahas mengenai pro kontra penayangan proses persalinan istri dari Anang Hermansyah. Masalah utama pada berita tersebut yaitu profesi Anang yang bukan lagi hanya seorang artis, tetapi beliau adalah salah satu anggota DPR RI. Sebagai anggota dewan, beliau mempunyai kode etik (aturan-aturan serta prinsip moral) yang tidak boleh dilanggar.
Anang dituding tidak mempunyai etika sebagai anggota DPR karena telah menyiarkan proses persalinan istrinya yang tidak mempunyai manfaat apa-apa bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, Anang beranggapan bahwa beliau tidak melanggar kode etik dikarenakan tujuan dari tayangan persalinan istinya terdapat unsur edukasi dan mengingat istrinya pernah mengalami keguguran beberapa kali. Proses persalinan adalah hak setiap individu untuk mempublikasikannya ataupun menyimpannya sebagai privasi.
Kesimpulan yang dapat saya ambil, alangkah lebih baiknya bila seorang artis yang juga menjabat sebagai anggota dewan, lebih selektif dalam menggambil tawaran pekerjaan dibidang hiburan, mengingat profesi mereka adalah anggota dewan. Ada baiknya hanya mengambil pekerjaan yang mempunyai banyak manfaatnya daripada dapat menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
BERITA PROFESIONALISME
Profesionalisme pegawai pajak di mata lawyer dan konsultan
Merdeka.com - Bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang harus berpegang pada prinsip profesionalisme. Tak heran kalau para petugas banding dinilai mempunyai profesionalisme yang baik dalam kacamata kuasa hukum wajib pajak dan konsultan pajak. Begitu juga hakim di Pengadilan Pajak.
"Kesan saya keseluruhan terhadap terbanding baik-baik saja, profesional bekerja dengan aturan. Hakim, selama saya bertugas sebagai pengacara di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak sangat profesional dan menjunjung tinggi peraturan dan kaidah hukum yang berlaku terutama perpajakan," kata salah seorang kuasa hukum, Tjia Siauw Jan.
Menurut Tjia, profesionalisme itu terlihat dari bagaimana memutuskan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada di persidangan. Para hakim memutuskan dengan melihat lebih kepada bukti-bukti dan fakta serta pendapat melalui fakta hukum. Bukti itu pun yang dilihat secara akurat.
Apalagi dengan fasilitas di Pengadilan Pajak saat ini, dibandingkan dengan pengadilan lain dinilai cukup bagus."Cukup nyaman bersidang juga dan fasilitas memadai," ungkapnya.
Hampir sama dengan Tjia, konsultan pajak, Herman Purnawan mengaku pekerjaan petugas banding kini jauh lebih profesional daripada dahulu.
"Terbanding (Ditjen Pajak) sekarang lebih baik dan profesional. Jadi dari terbanding, (kalau) dahulu (hanya) berpegang UU perpajakan saja, tapi sekarang saya akui terbanding sangat menguasai tidak hanya UU perpajakan tapi UU lainnya. Misalnya UU perseroan dan UU ketenagakerjaan," jelasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/profesionalisme-pegawai-pajak-di-mata-lawyer-dan-konsultan.html
Komentar :
Profesionalisme akan sangat terlihat dari bagaimana seseorang melakukan pekerjaannya. Dengan bekerja berdasarkan prinsip dan aturan yang telah ada dan berusaha melakukan yang terbaik untuk pekerjaannya. Dan akan dipandang baik juga oleh orang lain.
Profesionalisme juga akan terlihat ketika seseorang melakukan pekerjaannya dengan hati senang dan semangat. Apalagi jika pekerjaanya sudah difasilitasi dengan fasilitas yang memadai seharusnya pekerjaan menjadi lebih baik lagi. Fasilitas yang ada juga harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Karena seorang profesional pasti bisa memanfaatkan semua fasilitas dengan baik meskipun fasilitasnya terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar