1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
• Cyber Law
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).
Secara garis besar ada 5 topik dari cyber law di setiap negara :
1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
• Computer Crime Act (Malaysia)
Sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. Malaysia mengesahkan Computer Crime Act pada tahun 1997 dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Computer Crime Act sendiri mencakup :
• Mengakses material komputer tanpa ijin
• Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
• Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
• Mengubah / menghapus program atau data orang lain
• Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
• Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Jadi kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu, Cyber law merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia maya yang dibuat oleh masing masing negara dimana hukum ini berlaku pada masyarakat negara tersebut. Computer Crime Act adalah undang undang yang mengatur terkait penyalahgunaan computer di Malaysia. Sedangkan Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah suatu organisasi untuk mengatasi kejahatan computer dan kejahatan interntet serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime. Perbandingan dari ketiganya terlihat pada cakupan hukum itu sendiri dimana Cyber law untuk satu negara, Computer Crime Act khusus untuk negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cyber Crime untuk masyarakat internasional.
2. UU No. 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
1. Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2. Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
3. UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana
UU nomor 36 yang mengandung 64 pasal dan 19 bab tentang telekomunikasi merupakan undang-undang yang mengatur segala jenis penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi di Indonesia, yang mana penyelenggaraannya yang saya ketahui dari berbagai sumber ada 3 yaitu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi dimana keterbatasan UU ITE dalam mengatur pengunaaan teknologi adalah terletak pada sikap individu yang memiliki kebebasan yang tidak bisa dikontrol, sedangkan pada UU ITE No 36 sendiri hanya berfungsi sebagai pengatur dari penyelengara telekomunikasi antara penyelenggara dan pemakai jasa, serta UU ini juga tidak begitu kuat karena tidak ada peraturan secara spesifik mengenai tindakan seseorang apabila melakukan pelanggaran, karena masih banyaknya tindakan kriminalitas di dunia maya terutama di Indonesia.
4. UU tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan bank Indonesia tentang internet banking)
Merupakanketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukumsebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yangberada di wilayah hukumIndonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikankepentingan Indonesia.Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksielektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenaiinformasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional,seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law oneSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnisdi internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalammelakukan transaksi elektronik.Beberapa materi yang diatur, antara lain:
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
tanda tanganelektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
penyelenggaraan sistemelektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UUITE, antara lain:
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,dan Pasal 29 UU ITE);
akses ilegal (Pasal 30);
intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
penyalahgunaan alat dan perangkat(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);Sebagai contoh pasal dan ayatdalam UUITE yang perlu diperhatikan oleh para penggunainternet seperti menimbangbahwa pemerintah perlu mendukung pengembanganteknologinformasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehinggapemanfaatannya dilakukan secara aman dalam rangka mencegah penyalahgunaan yangterjadidenganmemperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Sumber:
http://nillafauzy.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
http://nillafauzy.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
http://wikerestu.blogspot.co.id/2013/04/uu-no-36-tentang-telekomunikasi-dalam.html
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-ruu-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite-peraturan-lain-yang-terkait-peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking/
isma amiansah
Selasa, 06 Juni 2017
Kamis, 20 April 2017
Komentar mengenai kode Etik dan Profesionalisme
Komentar Mengenai Berita Kode Etik

Berita Mengenai Kode Etik Pada Laman http://www.jurnalparlemen.com
Artikel tersebut membahas mengenai pro kontra penayangan proses persalinan istri dari Anang Hermansyah. Masalah utama pada berita tersebut yaitu profesi Anang yang bukan lagi hanya seorang artis, tetapi beliau adalah salah satu anggota DPR RI. Sebagai anggota dewan, beliau mempunyai kode etik (aturan-aturan serta prinsip moral) yang tidak boleh dilanggar.
Anang dituding tidak mempunyai etika sebagai anggota DPR karena telah menyiarkan proses persalinan istrinya yang tidak mempunyai manfaat apa-apa bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, Anang beranggapan bahwa beliau tidak melanggar kode etik dikarenakan tujuan dari tayangan persalinan istinya terdapat unsur edukasi dan mengingat istrinya pernah mengalami keguguran beberapa kali. Proses persalinan adalah hak setiap individu untuk mempublikasikannya ataupun menyimpannya sebagai privasi.
Kesimpulan yang dapat saya ambil, alangkah lebih baiknya bila seorang artis yang juga menjabat sebagai anggota dewan, lebih selektif dalam menggambil tawaran pekerjaan dibidang hiburan, mengingat profesi mereka adalah anggota dewan. Ada baiknya hanya mengambil pekerjaan yang mempunyai banyak manfaatnya daripada dapat menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
BERITA PROFESIONALISME
Profesionalisme pegawai pajak di mata lawyer dan konsultan
Merdeka.com - Bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang harus berpegang pada prinsip profesionalisme. Tak heran kalau para petugas banding dinilai mempunyai profesionalisme yang baik dalam kacamata kuasa hukum wajib pajak dan konsultan pajak. Begitu juga hakim di Pengadilan Pajak.
"Kesan saya keseluruhan terhadap terbanding baik-baik saja, profesional bekerja dengan aturan. Hakim, selama saya bertugas sebagai pengacara di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak sangat profesional dan menjunjung tinggi peraturan dan kaidah hukum yang berlaku terutama perpajakan," kata salah seorang kuasa hukum, Tjia Siauw Jan.
Menurut Tjia, profesionalisme itu terlihat dari bagaimana memutuskan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada di persidangan. Para hakim memutuskan dengan melihat lebih kepada bukti-bukti dan fakta serta pendapat melalui fakta hukum. Bukti itu pun yang dilihat secara akurat.
Apalagi dengan fasilitas di Pengadilan Pajak saat ini, dibandingkan dengan pengadilan lain dinilai cukup bagus."Cukup nyaman bersidang juga dan fasilitas memadai," ungkapnya.
Hampir sama dengan Tjia, konsultan pajak, Herman Purnawan mengaku pekerjaan petugas banding kini jauh lebih profesional daripada dahulu.
"Terbanding (Ditjen Pajak) sekarang lebih baik dan profesional. Jadi dari terbanding, (kalau) dahulu (hanya) berpegang UU perpajakan saja, tapi sekarang saya akui terbanding sangat menguasai tidak hanya UU perpajakan tapi UU lainnya. Misalnya UU perseroan dan UU ketenagakerjaan," jelasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/profesionalisme-pegawai-pajak-di-mata-lawyer-dan-konsultan.html
Komentar :
Profesionalisme akan sangat terlihat dari bagaimana seseorang melakukan pekerjaannya. Dengan bekerja berdasarkan prinsip dan aturan yang telah ada dan berusaha melakukan yang terbaik untuk pekerjaannya. Dan akan dipandang baik juga oleh orang lain.
Profesionalisme juga akan terlihat ketika seseorang melakukan pekerjaannya dengan hati senang dan semangat. Apalagi jika pekerjaanya sudah difasilitasi dengan fasilitas yang memadai seharusnya pekerjaan menjadi lebih baik lagi. Fasilitas yang ada juga harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Karena seorang profesional pasti bisa memanfaatkan semua fasilitas dengan baik meskipun fasilitasnya terbatas.
Berita Mengenai Kode Etik Pada Laman http://www.jurnalparlemen.com
Artikel tersebut membahas mengenai pro kontra penayangan proses persalinan istri dari Anang Hermansyah. Masalah utama pada berita tersebut yaitu profesi Anang yang bukan lagi hanya seorang artis, tetapi beliau adalah salah satu anggota DPR RI. Sebagai anggota dewan, beliau mempunyai kode etik (aturan-aturan serta prinsip moral) yang tidak boleh dilanggar.
Anang dituding tidak mempunyai etika sebagai anggota DPR karena telah menyiarkan proses persalinan istrinya yang tidak mempunyai manfaat apa-apa bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, Anang beranggapan bahwa beliau tidak melanggar kode etik dikarenakan tujuan dari tayangan persalinan istinya terdapat unsur edukasi dan mengingat istrinya pernah mengalami keguguran beberapa kali. Proses persalinan adalah hak setiap individu untuk mempublikasikannya ataupun menyimpannya sebagai privasi.
Kesimpulan yang dapat saya ambil, alangkah lebih baiknya bila seorang artis yang juga menjabat sebagai anggota dewan, lebih selektif dalam menggambil tawaran pekerjaan dibidang hiburan, mengingat profesi mereka adalah anggota dewan. Ada baiknya hanya mengambil pekerjaan yang mempunyai banyak manfaatnya daripada dapat menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
BERITA PROFESIONALISME
Profesionalisme pegawai pajak di mata lawyer dan konsultan
Merdeka.com - Bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang harus berpegang pada prinsip profesionalisme. Tak heran kalau para petugas banding dinilai mempunyai profesionalisme yang baik dalam kacamata kuasa hukum wajib pajak dan konsultan pajak. Begitu juga hakim di Pengadilan Pajak.
"Kesan saya keseluruhan terhadap terbanding baik-baik saja, profesional bekerja dengan aturan. Hakim, selama saya bertugas sebagai pengacara di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak sangat profesional dan menjunjung tinggi peraturan dan kaidah hukum yang berlaku terutama perpajakan," kata salah seorang kuasa hukum, Tjia Siauw Jan.
Menurut Tjia, profesionalisme itu terlihat dari bagaimana memutuskan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada di persidangan. Para hakim memutuskan dengan melihat lebih kepada bukti-bukti dan fakta serta pendapat melalui fakta hukum. Bukti itu pun yang dilihat secara akurat.
Apalagi dengan fasilitas di Pengadilan Pajak saat ini, dibandingkan dengan pengadilan lain dinilai cukup bagus."Cukup nyaman bersidang juga dan fasilitas memadai," ungkapnya.
Hampir sama dengan Tjia, konsultan pajak, Herman Purnawan mengaku pekerjaan petugas banding kini jauh lebih profesional daripada dahulu.
"Terbanding (Ditjen Pajak) sekarang lebih baik dan profesional. Jadi dari terbanding, (kalau) dahulu (hanya) berpegang UU perpajakan saja, tapi sekarang saya akui terbanding sangat menguasai tidak hanya UU perpajakan tapi UU lainnya. Misalnya UU perseroan dan UU ketenagakerjaan," jelasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/profesionalisme-pegawai-pajak-di-mata-lawyer-dan-konsultan.html
Komentar :
Profesionalisme akan sangat terlihat dari bagaimana seseorang melakukan pekerjaannya. Dengan bekerja berdasarkan prinsip dan aturan yang telah ada dan berusaha melakukan yang terbaik untuk pekerjaannya. Dan akan dipandang baik juga oleh orang lain.
Profesionalisme juga akan terlihat ketika seseorang melakukan pekerjaannya dengan hati senang dan semangat. Apalagi jika pekerjaanya sudah difasilitasi dengan fasilitas yang memadai seharusnya pekerjaan menjadi lebih baik lagi. Fasilitas yang ada juga harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Karena seorang profesional pasti bisa memanfaatkan semua fasilitas dengan baik meskipun fasilitasnya terbatas.
Selasa, 17 Januari 2017
(Telemedicine) Perkembangan Telematika Bidang Kesehatan pada Negara Berkembang
Hanya 42 dari 116 rumah sakit umum di Queensland mempekerjakan apoteker yang memenuhi syarat untuk staf apotek mereka. Kami melakukan studi kelayakan untuk menentukan apakah ulasan farmasi, yang dilakukan tatap muka oleh apoteker mengunjungi, dapat direplikasi menggunakan telemedicine. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, dengan apoteker yang sama mengkoordinasikan proyek dari rumah sakit utama untuk dua rumah sakit pedesaan, yang mengandalkan perawat pasokan untuk semua layanan farmasi mereka. Semua pasien rawat inap mengakui antara Oktober 2006 dan Mei 2007 dimasukkan dalam penelitian ini. Dalam Tahap I apoteker melakukan kunjungan mingguan untuk kedua fasilitas, untuk melakukan tinjauan farmasi tatap muka pasien rawat inap saat ini. Pada Tahap 2, semua ulasan farmasi dilakukan dari jarak jauh oleh apoteker melalui telepon atau konferensi video. Pada Tahap 1, 186 kegiatan farmasi dilakukan (berarti 3,9 per pasien). Dari jumlah tersebut, 78 perubahan apoteker diprakarsai yang direkomendasikan dan 47 (60%) yang dilaksanakan. Pada Tahap 2, total 296 kegiatan yang dilakukan (berarti 3,1 per pasien) dan dari 140 rekomendasi yang dibuat oleh apoteker jarak jauh, 74 (53%) diterima. Dari rekomendasi diterima, ada 11 intervensi besar (orang-orang dengan potensi untuk mencegah kerusakan pada pasien) pada Tahap 1 dan 32 pada Tahap 2. Tidak ada perbedaan yang signifikan dalam tingkat aktivitas farmasi dalam dua tahap. Oleh karena itu Telepharmacy mungkin merupakan metode yang efektif memberikan ulasan farmasi untuk pasien di fasilitas rawat inap pedesaan, tanpa apoteker di tempat.
Di saku pedesaan atau miskin dunia, di mana penyakit adalah lazim, dokter yang langka, dan infrastruktur perawatan kesehatan yang tidak memadai, telemedicine adalah solusi inovatif yang menghubungkan negara berkembang untuk sumber daya dari negara maju. Telemedicine, didefinisikan oleh WHO sebagai "penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk memberikan perawatan kesehatan par- khusus- dalam pengaturan di mana akses ke layanan kesehatan tidak mencukupi," memegang janji dalam memperluas akses pelayanan kesehatan di seluruh dunia. aspek-aspek tertentu dari telemedicine, bagaimanapun, adalah Seringkali sulit, untuk menerapkan dalam pengaturan terbelakang dan harus ditangani untuk memanfaatkan potensi Ulasan ini alat-alat baru yang ditawarkan.
Telemedicine dapat mempekerjakan banyak teknologi modern, transmisi informasi melalui teks, audio, video, atau gambar ke berbagai spesialis. Hal ini relevan dengan berbagai disiplin ilmu Termasuk dermatologi, radiologi, dan kardiologi. Dengan koneksi internet yang sederhana, videoconference dapat Pasien dengan perawatan kesehatan profesional setengah jalan di seluruh dunia atau email MRI scan untuk analisis medis. Lebih luar biasa, tanpa interaksi face-to-face, dokter dapat dari jauh memonitor tekanan darah atau kadar glukosa dari klinik Pasien melalui layar komputer.
Untuk daerah tanpa infrastruktur kesehatan yang memadai, kemungkinan telemedicine yang luar biasa, karena memungkinkan perawatan medis yang efektif meskipun klinik kekurangan dan praktisi undertrained. inisiatif telemedicine dasar dapat didirikan dengan biaya start-up rendah.
Sebagai Kathleen Fiamma, Remote Koordinator Konsultasi Senior di Pusat Connected Health, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan HCGHR itu, "Selama Anda memiliki komputer, akses internet, dan kamera, Anda dapat melakukan telemedicine." Pusat Connected Kesehatan adalah Boston non-profit yang menjalankan Operasi Village Kesehatan, sebuah proyek yang Menyediakan pelayanan kesehatan di dua desa Kamboja menggunakan beberapa kamera dan beberapa menyumbangkan x-ray, USG, dan mesin EKG. Dokter di Rumah Sakit Umum Massachusetts dan Brigham dan Rumah Sakit Wanita menyediakan Konsultasi remote untuk Pasien ini tanpa biaya.
Secara umum, telemedicine Berpotensi menghilangkan sejumlah biaya lainnya, termasuk biaya perjalanan untuk spesialis dan transfer pasien. Dalam pengaturan sumber daya terbatas, ini dapat memiliki dampak besar pada akses pelayanan kesehatan. Perawat lokal dapat melakukan telemedicine dengan menggunakan kamera digital sederhana untuk mendokumentasikan penyakit pasien dan mengirimnya ke dokter spesialis untuk konsultasi.
Selain itu, dengan memanfaatkan Ulasan teknologi ini, dokter lokal Mampu belajar dari dokter yang lebih berpengalaman di seluruh dunia. Untuk Operasi Village Kesehatan, perawat memberikan pasien diagnosis dan pengobatan garis strategi sebelum e-mail data ke dokter Boston, yang kemudian merevisi Ulasan proposal ini sebagai mereka mau. Dengan latihan, perawat lokal baik Mampu Mengenali penyakit tertentu dan menyusun pilihan pengobatan.
Sumber :
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/20139138
http://link.springer.com/article/10.1007/BF02257071
Tugas Kelompok :
Achmad Ismail Mursid (10113092)
Isma Amiansah (14113548)
Ryan Yudha Satria (18113163)
Di saku pedesaan atau miskin dunia, di mana penyakit adalah lazim, dokter yang langka, dan infrastruktur perawatan kesehatan yang tidak memadai, telemedicine adalah solusi inovatif yang menghubungkan negara berkembang untuk sumber daya dari negara maju. Telemedicine, didefinisikan oleh WHO sebagai "penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk memberikan perawatan kesehatan par- khusus- dalam pengaturan di mana akses ke layanan kesehatan tidak mencukupi," memegang janji dalam memperluas akses pelayanan kesehatan di seluruh dunia. aspek-aspek tertentu dari telemedicine, bagaimanapun, adalah Seringkali sulit, untuk menerapkan dalam pengaturan terbelakang dan harus ditangani untuk memanfaatkan potensi Ulasan ini alat-alat baru yang ditawarkan.
Telemedicine dapat mempekerjakan banyak teknologi modern, transmisi informasi melalui teks, audio, video, atau gambar ke berbagai spesialis. Hal ini relevan dengan berbagai disiplin ilmu Termasuk dermatologi, radiologi, dan kardiologi. Dengan koneksi internet yang sederhana, videoconference dapat Pasien dengan perawatan kesehatan profesional setengah jalan di seluruh dunia atau email MRI scan untuk analisis medis. Lebih luar biasa, tanpa interaksi face-to-face, dokter dapat dari jauh memonitor tekanan darah atau kadar glukosa dari klinik Pasien melalui layar komputer.
Untuk daerah tanpa infrastruktur kesehatan yang memadai, kemungkinan telemedicine yang luar biasa, karena memungkinkan perawatan medis yang efektif meskipun klinik kekurangan dan praktisi undertrained. inisiatif telemedicine dasar dapat didirikan dengan biaya start-up rendah.
Sebagai Kathleen Fiamma, Remote Koordinator Konsultasi Senior di Pusat Connected Health, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan HCGHR itu, "Selama Anda memiliki komputer, akses internet, dan kamera, Anda dapat melakukan telemedicine." Pusat Connected Kesehatan adalah Boston non-profit yang menjalankan Operasi Village Kesehatan, sebuah proyek yang Menyediakan pelayanan kesehatan di dua desa Kamboja menggunakan beberapa kamera dan beberapa menyumbangkan x-ray, USG, dan mesin EKG. Dokter di Rumah Sakit Umum Massachusetts dan Brigham dan Rumah Sakit Wanita menyediakan Konsultasi remote untuk Pasien ini tanpa biaya.
Secara umum, telemedicine Berpotensi menghilangkan sejumlah biaya lainnya, termasuk biaya perjalanan untuk spesialis dan transfer pasien. Dalam pengaturan sumber daya terbatas, ini dapat memiliki dampak besar pada akses pelayanan kesehatan. Perawat lokal dapat melakukan telemedicine dengan menggunakan kamera digital sederhana untuk mendokumentasikan penyakit pasien dan mengirimnya ke dokter spesialis untuk konsultasi.
Selain itu, dengan memanfaatkan Ulasan teknologi ini, dokter lokal Mampu belajar dari dokter yang lebih berpengalaman di seluruh dunia. Untuk Operasi Village Kesehatan, perawat memberikan pasien diagnosis dan pengobatan garis strategi sebelum e-mail data ke dokter Boston, yang kemudian merevisi Ulasan proposal ini sebagai mereka mau. Dengan latihan, perawat lokal baik Mampu Mengenali penyakit tertentu dan menyusun pilihan pengobatan.
Sumber :
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/20139138
http://link.springer.com/article/10.1007/BF02257071
Tugas Kelompok :
Achmad Ismail Mursid (10113092)
Isma Amiansah (14113548)
Ryan Yudha Satria (18113163)
Senin, 16 Januari 2017
POSTEST COBIT
Soal:
Adakah tools lain untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi)? Jika ada sebutkan.
Jawab:
Tool-tool yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan Audit Teknologi Informasi. Tidak dapat dipungkiri, penggunaan tool-tool tersebut memang sangat membantu Auditor Teknologi Informasi dalam menjalankan profesinya, baik dari sisi kecepatan maupun akurasinya.
Berikut beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit teknologi informasi:
a. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
ACL for Windows (sering disebut ACL) adalah sebuah software TABK (TEKNIK AUDIT BERBASIS KOMPUTER) untuk membantu auditor dalam melakukan pemeriksaan di lingkungan sistem informasi berbasis komputer atau Pemrosesan Data Elektronik.
b. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.Picalo bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
Berikut ini beberapa kegunaannya :
· Menganalisis data keungan, data karyawan
· Mengimport file Excel, CSV dan TSV ke dalam databse
· Analisa event jaringan yang interaktif, log server situs, dan record sistem login
· Mengimport email kedalam relasional dan berbasis teks database
· Menanamkan kontrol dan test rutin penipuan ke dalam sistem produksi.
c. Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
d. Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) adalah alat berbasis open source untuk membantu profesional TI dalam mengaudit, konfigurasi dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.
e. Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan
f. Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mencari celah keamanan.
g. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan. Secara klasik Nmap klasik menggunakan tampilan command-line, dan NMAP suite sudah termasuk tampilan GUI yang terbaik dan tampilan hasil (Zenmap), fleksibel data transfer, pengarahan ulang dan tools untuk debugging (NCAT) , sebuah peralatan untuk membandingan hasil scan (NDIFF) dan sebuah paket peralatan analisis untuk menggenerasikan dan merespon (NPING)
h. Wireshark
Wireshark merupakan aplikasi analisa netwrok protokol paling digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan.
Sumber jawaban:
https://chiaisadora.wordpress.com/2013/01/22/adakah-tools-lain-untuk-melakukan-audit-ti-teknologi-informasi-jika-ada-sebutkan/
PRETEST COBIT
Soal:
Apa yang Anda ketahui mengenai COBIT (Control Ojective for Information and Related Technology)?
Jawab:
COBIT adalah merupakan kerangka panduan tata kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. COBIT memungkinkan pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik digunakan untuk IT kontrol seluruh organisasi, membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta menyederhanakan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan IT.
COBIT dikeluarkan dan disusun oleh IT Governance Institute yang merupakan bagian dari ISACA (Information Systems Audit and Control Association) pada tahun 1996. hingga saat artikel ini dimuat setidaknya sudah ada 5 versi COBIT yang sudah diterbitkan, versi pertama diterbitkan pada tahun 1996, versi kedua tahun 1998, versi 3.0 di tahun 2000, Cobit 4.0 pada tahun 2005, CObit 4.1 tahun 2007 dan yang terakhir ini adalah Cobit versi 5 yang di rilis baru-baru saja.
POSTEST MANAJEMEN KONTROL KEAMANAN
Soal:
Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb.
Jawab:
Langkah-langkah utama pelaksanaan Program keamanan yaitu:
Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)
Perencanaan proyek untuk tinjauan kemanan mengikuti item sbb :
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas
Identifikasi Kekayaan (Identification of asset)
Katagori asset :
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer,
communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans,
insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software,
Spreadsheets)
Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)
Langkah ke tiga adalah penilaian kekayaan, yang merupakan langkah paling sulit. Parker
(1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk
memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode
untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.
Identifikasi Ancaman-ancaman (Threats Identification)
Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through
fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governmnets
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan
dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase,
extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak
sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats LikeIihood Assessment)
Contoh, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi tentang kemungkinan
terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.
Analisis Ekspose (Exposures analysis)
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
PRETEST MANAJEMEN KONTROL KEAMANAN
Soal:
Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?
Jawab:
Dalam melindungi Sistem Informasi yang harus di lindungi melalui sistem keamanan dapat
diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
1. Aset Fisik, meliputi :
a. Personnel
b. Hardware (termasuk media penyimpanan, dan periperalnya)
c. Fasilitas
d. Dokumentasi dan
e. Supplies
2. Aset Logika
a. Data / Informasi dan
b. Sofware (Sistem dan Aplikasi)
Langganan:
Postingan (Atom)